Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan protokol kedua Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diimplementasikan pada kuartal II/2025. Tujuannya untuk meningkatkan ekspor dengan sejumlah insentif.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, protokol kedua perjanjian perdagangan bebas di kawasan Asean, Australia, dan Selandia Baru telah ditandatangani pada 14 Februari 2024.
“Target implementasi [AANZFTA] di kuartal II/2025 guna memastikan persetujuan ini makin berkualitas, responsif terhadap tantangan global, dan mendukung kelancaran perdagangan di kawasan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025).
Dia menuturkan, protokol kedua ini mencakup 21 bab. Secara terperinci, protokol ini tidak terdapat peningkatan komitmen tarif pada perdagangan barang, tiga bab baru fokus pada peningkatan kerja sama terkait perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, UMKM dan pengadaan barang dan jasa pemerintah
Lebih lanjut, sembilan bab diamandemen untuk meningkatkan komitmen di antaranya kebijakan nontarif pada barang esensial saat krisis kemanusiaan, fasilitasi perdagangan barang terkait ketentuan asal barang dan prosedur kepabeanan, peningkatan komitmen pada sektor jasa dan investasi, fasilitasi e-commerce, serta perlindungan konsumen dan persaingan usaha.
“Sembilan bab lainnya tidak mengalami amandemen” ungkapnya.
Baca Juga
Melalui protokol kedua ini, Budi memperkirakan ekspor indonesia ke semua pihak meningkat sebesar 0,16% pasca implementasi dan akan terus meningkat ke depannya.
Selain itu, pemerintah juga memprediksi peningkatan ekspor jasa bisnis, asuransi, konstruksi, telekomunikasi dan jasa keuangan. Investasi juga diramal meningkat 1,10% pasca implementasi dan meningkat menjadi Rp118,72 triliun pada 2033.
Per 10 Desember 2024, Budi menyebut sebanyak empat negara Asean yaitu Brunei Darussalam, Laos, Malaysia, dan Singapura serta Selandia Baru telah menyelesaikan proses ratifikasi. Negara-negara lainnya masih dalam proses ratifikasi.
Protokol kedua ini dapat diimplementasikan 40 hari setelah empat negara anggota Asean, Australia, dan Selandia Baru menyelesaikan ratifikasinya.
Untuk itu, Budi mengharapkan agar Indonesia dapat mengesahkan protokol kedua AANZFT melalui Peraturan Presiden (Perpres), sama halnya seperti pengesahan persetujuan AANFT.
“Pemerintah berdasarkan rakortas dengan k/l terkait mengusulkan agar pengesahan protokol juga dilakukan melalui Perpres,” pungkasnya.