Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Protokol Asean MNP Bakal Disahkan Lewat Perpres

Mendag Budi Santoso menyarankan protokol Asean MNP disahkan lewat Perpres agar seragam
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui seusai konferensi pers Capaian 2024 dan Program Kerja Kementerian Perdagangan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui seusai konferensi pers Capaian 2024 dan Program Kerja Kementerian Perdagangan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan agar pengesahan protokol Asean Agreement on the Movement of Natural Persons (Asean MNP) dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Budi mengatakan, usulan tersebut salah satunya mempertimbangkan Persetujuan Asean MNP pada 2025 yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“...maka pemerintah berdasarkan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga mengusulkan agar pengesahan protokol dapat dilakukan melalui Perpres,” usul Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/20250.

Perjanjian Asean MNP merupakan persetujuan yang mengatur pergerakan perseorangan atau tenaga kerja profesional sementara di Asean. Tujuan perjanjian ini untuk mengurangi hambatan terhadap pergerakan lintas batas sementara orang perorangan atau tenaga kerja profesional di negara kawasan.

Budi menyampaikan, perjanjian yang ditandatangani pada 19 November 2012 di Kamboja dan telah diratifikasi melalui Perpres No.53/2015 itu kemudian di reviu dengan merujuk mandat Pasal 7 Asean MNP Agreement Further Liberalisation. 

Reviu ini kemudian menghasilkan protokol yang ditandatangani Indonesia pada 2022 dan selesai ditandatangani oleh semua negara anggota Asean pada 7 Maret 2024.

“Protokol Asean MNP ditujukan untuk menyeragamkan format lampiran komitmen masing-masing anggota dengan merujuk komitmen sebelumnya sehingga tidak mengubah komitmen yang telah disepakati dan tidak berpotensi menimbulkan konsekuensi lainnya,” tuturnya.

Dalam hal ini, Budi menyebut bahwa Indonesia hanya memiliki komitmen untuk dua tenaga kerja profesional yaitu pemegang bisnis dan perpindahan tenaga kerja dalam perusahaan.

Dia menuturkan, perubahan format dimaksud bertujuan untuk memudahkan pemahaman para pelaku usaha dan tenaga kerja profesional untuk dapat memanfaatkan perjanjian ini secara optimal dan mendukung prinsip transparansi yang menjadi landasan perjanjian perdagangan internasional.

Adapun, protokol ini baru berlaku setelah Indonesia melakukan ratifikasi. Budi mengatakan, sampai dengan saat ini sudah ada lima negara anggota Asean yang melaksanakan proses pengesahan protokol yakni Singapura, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Myanmar.

“Selain Indonesia, negara anggota lainnya sedang dalam proses pengesahan yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, dan Filipina,” katanya.

Peluang Bagi Indonesia

Budi menuturkan, protokol Asean MNP memberikan peluang dan kekuatan bagi Indonesia, baik dari sisi internal maupun eksternal seperti adanya kualitas pendidikan yaitu kejuruan dan teknik yang mendukung daya saing jasa profesional Indonesia ataupun permintaan terhadap tenaga kerja di pasar ekspor.

Selain itu, terdapat beberapa dampak positif dari pengesahan protokol ini. Pertama, meningkatkan kesejahteraan Indonesia sebesar US$1,17 melalui surplus produsen maupun konsumen.

Kedua, lanjut dia, meningkatkan output dan penyerapan tenaga kerja terutama pada sektor profesional yang berada dalam lingkup jasa bisnis, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan.

Budi juga mengungkap, remitansi tenaga kerja profesional di negara Asean diperkirakan meningkat signifikan, mencapai US$7,8 miliar pada 2045.

“...sehingga berpotensi meningkatkan surplus perdagangan jasa Indonesia dan Asean,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper