Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus segera menindaklanjuti keluhan para pengguna platform Sistem Inti Perpajakan alias Coretax, sembari mengingatkan potensi maladministrasi di sistem tersebut.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa apabila Ditjen Pajak tidak mengelola Coretax dengan baik, terdapat potensi maladministrasi dalam penerapan sistem tersebut.
"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," ujar Yeka, Rabu (12/2/2025).
Potensi maladministrasi tersebut pertama adalah sistem yang tidak kompeten. Yeka mengartikan bahwa sistem itu tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur dimana terdapat bug pada sistem Coretax. Menurut Yeka, keluhan adanya bug cukup banyak disampaikan.
Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.
Ketiga, adanya potensi tidak memberikan layanan, di mana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan kepada wajib pajak.
Yeka berharap agar Ditjen Pajak selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.
Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta Ditjen Pajak dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.
Pada Selasa (11/2/2025), Ombudsman telah melakukan pertemuan dengan Ditjen Pajak untuk meminta informasi awal buntut adanya aduan masyarakat mengenai permasalahan implementasi perpajakan Coretax.
Dalam pertemuan itu hadir Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dan Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo beserta jajaran.