Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kawasan Industri Curhat Izin Amdal Lambat Bikin Investor Kabur

Tak sedikit investor di kawasan industri kabur lantaran izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) tak kunjung terbit bertahun-tahun.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar saat acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (16/10/2024)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar saat acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (16/10/2024)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyebut tak sedikit investor kabur lantaran sulit mendapatkan izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) yang mandek bertahun-tahun di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, kawasan industri yang dikelolanya, bahkan kini terancam ditinggal oleh calon investor asal Amerika Serikat akibat izin lingkungan yang tak kunjung terbit. 

“Saya deal dengan salah satu perusahaan data center dari Amerika Serikat untuk transaksi lahan 18 hektare, itu mungkin ini kemungkinan batal bayangkan, gara-gara amdalnya belum disetujui terakhir,” kata Sanny dalam Dialog Nasional HKI, Kamis (6/2/2025). 

Tak hanya di kawasan industri yang dikelolanya, Sanny juga mengungkap ada nyaris 1.400 permohonan izin amdal tahun lalu dari berbagai perusahaan yang akan masuk ke kawasan industri, tetapi tertahan. Bahkan, dia memperkirakan hingga saat ini lebih dari 2.000 permohonan amdal yang mandek. 

“Untuk perluasan daripada cuma 5-6 hektare tapi kami harus menyesuaikan amdal kami itu sudah 2 tahun [ajukan permohonan],” imbuhnya. 

Menurut Sanny, tak hanya amdal, permasalahan terkait ketidaksinkronan birokrasi dan regulasi kaitannya dengan permasalahan perizinan tanah (tata ruang/KKPR, tanah kas desa, kebijakan tanah terlantar), perizinan PBG yang saat ini mensyaratkan adanya SLF pun saat ini mangkrak di Kementerian Lingkungan Hidup. 

Padahal, tanpa adanya persetujuan amdal tidak mungkin sektor industri riil memulai kegiatan usahanya dan juga akan menjadi perhatian dari LSM lingkungan. 

“Hal ini juga kaitannya dengan RKL-RPL Rinci [rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup] juga pengelola kawasan industri diberikan kewenangan untuk pengesahannya. Namun, di satu sisi juga memiliki tanggung jawab yang besar berupa pengenaan sanksi administratif apabila ada tenant yang melanggar ketentuan,” tuturnya

Untuk itu, mengatasi kondisi tersebut makan pihaknya menilai dibutuhkan adanya koordinasi lebih intensif dengan Kementerian LHK. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, ada banyak hal teknis yang menghambat penerbitan amdal. Kendati demikian, perlu keterlibatan dari berbagai pihak untuk mengatasinya. 

“Amdal, Kadin pun sudah membentuk satgas untuk memfasilitasi dengan KLHK untuk mempercepat perizinan amdal, banyak hal teknis yg mengakibatkan amdalnya nggak selesai,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper