Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengecer Otomatis jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg, Harga Tak Boleh Jauh dari HET

Pengecer yang menjadi sub-pangkalan dilarang menjual LPG 3 kg jauh dari harga eceran tertinggi (HET) sekitar Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat melakukan inspeksi mendadak (sigak) di Pangkalan LPG 3 Kg di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat melakukan inspeksi mendadak (sigak) di Pangkalan LPG 3 Kg di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meningkatkan status pengecer menjadi sub-pangkalan resmi LPG 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025). Pengecer pun dilarang menjual gas melon itu jauh dari harga eceran tertinggi (HET) sekitar Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung.

Direktur Utama PT pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan, jumlah pengecer yang diangkat secara otomatis sekitar 370.000. Hal ini sesuai dengan yang terdaftar pada Merchant Applications Pertamina (MAP).

"Nah, otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub-pangkalan. Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri ESDM [Bahlil Lahadalia], sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," jelas Simon saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan LPG 3 kg di bilangan Palmerah, Jakarta Barat.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi sistem IT bagi para pengecer yang menjadi sub-pangkalan. Hal ini dilakukan demi mengontrol harga.

Menurut Bahlil, salah satu alasan pemerintah sebelumnya melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer karena ada permainan harga. Dia mengeklaim ada pihak yang memborong LPG 3 kg dan menjualnya dengan harga mencapai Rp26.000 per tabung.

Padahal, masyarakat seharusnya mendapatkan harga LPG paling mahal sekitar Rp19.000 per tabung. Bahlil menyebut, harga LPG 3 kg setelah subsidi dari pemerintah adalah Rp12.000 per tabung. Sementara itu, harga sampai di pangkalan resmi hanya mencapai Rp16.000 per tabung.

"Agen baru ke pangkalan itu Rp16.000 sampai ke pengecer harusnya Rp19.000 maksimal, Rp18.000, Rp19.000. Tapi kalau Rp26.000 berarti kan ada yang keliru," kata Bahlil.

Bahlil pun mengingatkan agar kelak sub-pangkalan pun tak menjual LPG lebih dari harga tersebut. Menurutnya, akan ada sanksi tersendiri jika sub-pangkalan memainkan harga.

"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh," ucap Bahlil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper