Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg per Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto menjadikan lebih dari 370.000 pengecer sebagai sub-pangkalan LPG 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menjadikan lebih dari 370.000 pengecer sebagai sub-pangkalan LPG 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tatkala melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan LPG 3 kg di bilangan Palmerah, Jakarta Barat.

Bahlil mengatakan, keputusan itu diambil seiring kebijakan pemerintah yang hanya memperbolehkan pembelian gas melon subsidi itu di pangkalan dan agen resmi PT Pertamina (Persero).

Selain itu, hal tersebut juga merespons keluhan masyarakat yang harus antre dan menempuh jarak untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Dengan kebijakan baru ini, kini warung pun bisa menjual LPG 3 kg secara sah.

"Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.

Bahlil mengatakan para pengecer itu tidak akan dipungut biaya. Selain itu, pengecer juga tak perlu mendaftar lagi. Sebab, pengecer yang diangkat menjadi sub-pangkalan itu adalah yang telah terdaftar di Merchant Applications Pertamina (MAP) Pertamina.

Ketua umum Golkar itu juga mengatakan pemerintah akan memfasilitasi IT bagi para pengecer yang menjadi sub-pangkalan. Hal ini dilakukan demi mengontrol harga.

"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol," jelas Bahlil.

Oleh karena itu, Bahlil mengingatkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan tetap harus menunjukkan KTP.

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, setelah menjadi sub-pangkalan pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," kata Heppy.

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan perincian rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran 50.000 NIK, pengecer 375.000 NIK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper