Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membuka kesempatan bagi badan usaha untuk menjadi mitra Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg selain menjadi agen penyalur.
Dikutip dari laman Kemitraan Pertamina pada Selasa (4/2/2025), Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 kg adalah fasilitas dan peralatan tempat pelaksanaan pekerjaan retest, repaint, dan/atau repair tabung LPG 3 kg yang diadakan, disediakan, dan dibangun oleh Pihak Kedua yang telah mendapatkan persetujuan dari Pertamina.
Disebutkan pendaftaran ini mensyaratkan calon mitra berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi, yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebagai bagian dari proses verifikasi, calon mitra harus menyiapkan dokumen pendukung, termasuk scan KTP direktur perusahaan, NPWP perusahaan, serta dokumen kepemilikan lahan yang sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan. Jika lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), maka diperlukan sertifikat atas nama badan usaha, sementara untuk lahan yang disewa, wajib melampirkan perjanjian sewa menyewa minimal lima tahun. Lahan yang belum bersertifikat harus dilengkapi dengan bukti transaksi dan surat pernyataan jual beli.
Persyaratan finansial juga menjadi bagian dari seleksi, di mana calon mitra harus memiliki saldo rekening atau deposito minimal Rp750 juta untuk keagenan LPG, Rp3,5 miliar untuk Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), dan Rp2 miliar untuk Bengkel Pemeliharaan Tabung (BPT). Lahan yang disediakan juga harus memenuhi standar luas minimal, yakni 165 m² untuk keagenan LPG, 4.150 m² untuk SPBE, dan 1.000 m² untuk BPT.
Dokumen pendukung menjadi Mitra Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg Pertamina:
Baca Juga
KATEGORI | STATUS | DOKUMEN KEPEMILIKAN | DOKUMEN PELENGKAP |
---|---|---|---|
Status Kepemilikan Tanah | Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) | Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha | - |
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha | Bukti Transaksi | ||
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha | |||
Hak Guna Bangunan (dijaminkan) | Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha | Surat Keterangan Tanah dari BPN | |
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha | -Surat Keterangan Tanah dari BPN -Bukti Transaksi |
||
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha | - | ||
Sewa >= 5 tahun | Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) | Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian | |
Akta Jual Beli | Akta Jual Beli a/n Badan Usaha | - | |
Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha | Bukti Transaksi | ||
Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) | Akta Jual Beli a/n PT | - | |
Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha | Bukti Transaksi | ||
Girik /Persil C | Girik/Persil C a/n Badan Usaha | Surat Pengikatan Jual Beli | |
Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha | -Surat Pengikatan Jual Beli -Bukti Transaksi |
||
Belum ada lahan | Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli | Bukti Transaksi |
Setelah dinyatakan layak sebagai mitra, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan dan menandatangani kontrak kerja sama. Pelaksanaan operasional bengkel harus mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina (Persero). Selain itu, perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab penuh mitra, dengan ketentuan bahwa seluruh pekerja wajib mengikuti standar etika kerja yang ditetapkan perusahaan.