Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Buka Opsi Pengecer jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Secara Gratis

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka opsi agar pengecer atau warung bisa menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg resmi secara gratis.
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka opsi agar pengecer atau warung bisa menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg resmi secara gratis.

Bahlil mengatakan opsi ini muncul sebagai respons gelombang protes dari masyarakat yang kesusahan mendapat gas melon dari pengecer. Sebab, per 1 Februari 2025, pemerintah telah melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer.

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun menyebut telah membahas pembentukan sub-pangkalan bagi pengecer dengan PT Pertamina (Persero). Bahlil berjanji syaratnya pun akan dibuat seminimal mungkin.

"Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia [pengecer] sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya," kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).

Bahlil menjelaskan, pengecer statusnya harus dinaikkan menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual LPG 3 kg. Hal ini pun menjadi keniscayaan agar pemerintah bisa mengontrol harga di tingkat sub-pangkalan itu. Bahlil mengeklaim harga LPG di pengecer selama ini melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. 

"Kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan. Tujuannya apa? Supaya kita tahu dijual ke siapa dan harganya. Karena di pengecer itu kan harganya tidak bisa kita kontrol," jelasnya.

Untuk diketahui, untuk menjadi agen ataupun pangkalan resmi LPG dikenakan sejumlah syarat dan modal.

Modal Jadi Agen/Pangkalan LPG 3 Kg

Dikutip dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobi angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas. 

Kemudian agen harus berbentuk badan usaha (perseroan terbatas/koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.  

Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan scan NPWP perusahaan. Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2. Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

Syarat Mendaftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg

- Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah

- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)

- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)

- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- Surat Referensi Bank

- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum

- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat

- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan

- Melampirkan bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir), atau deposito dengan saldo minimal Rp750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT

- Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak

- Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina

- Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina

- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai: 
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji 
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat. 

– Pakta Integritas

- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper