Bisnis.com, JAKARTA - Per 1 Februari 2025 setidaknya hanya ada 4 golongan yang wajib diutamakan dan berhak membeli gas LPG 3 Kg.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa aturan baru untuk penjualan dan pendistribusian gas LPG 3 Kg kepada masyarakat.
Salah satunya yakni tentang penjualan gas LPG 3 kg yang resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.
Nantinya, pembelian gas melon harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Selain itu dilansir dari Antaranews, hanya ada 4 golongan masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 Kg.
4 Golongan Masyarakat yang Berhak Beli LPG 3 Kg
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. - Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.