Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan secara khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memblokir anggaran Kementerian/Lembaga sebagai langkah efisiensi APBN 2025 senilai Rp306,69 triliun.
Hal tersebut tercantum dalam huruf c diktum KELIMA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Khusus kepada Menteri Keuangan untuk... Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran [DIPA]," tulis Prabowo, dikutip pada Kamis (23/1/2025).
Untuk diketahui, halaman IVA DIPA yang dimiliki setiap Kementerian/Lembaga merupakan halaman khusus untuk blokir.
Prabowo melalui beleid itu pula, meminta Sri Mulyani untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L TA 2025. Di mana efisiensi K/L direncanakan senilai Rp256,1 triliun.
Selain anggaran K/L, Prabowo juga meminta menteri keuangannya untuk menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Dana Desa. Adapun efisiensi anggaran belanja untuk TKD direncanakan senilai Rp50,59 triliun.
Baca Juga
Sementara itu, dalam beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025 tersebut mengecualikan pos Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial untuk tidak masuk dalam efisiensi.
Berikut perintah khusus Prabowo ke Sri Mulyani dalam diktum kelima Inpres 1/2025:
- Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a
- Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (Rp13,9 triliun)
- Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (Rp15,6 triliun)
- Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (Rp18,3 triliun)
- Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (Rp509,4 miliar)
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (Rp200 miliar); dan
- Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun)
- Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.