Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efek Trump, Pasar Asia Berlomba-lomba Revitalisasi Industri Kripto

Pemerintah di beberapa pasar aset digital utama di Asia merespons positif industri ini seiring dengan agenda pro-kripto Donald Trump di AS.
Gambar Presiden Terpilih AS Donald Trump memegang token Bitcoin di Hong Kong pada Kamis (5/12/2024), menandai harga aset kripto itu yang menyentuh US$100.000. / Bloomberg-Justin Chin
Gambar Presiden Terpilih AS Donald Trump memegang token Bitcoin di Hong Kong pada Kamis (5/12/2024), menandai harga aset kripto itu yang menyentuh US$100.000. / Bloomberg-Justin Chin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah di sejumlah pasar aset digital utama di Asia mulai merespons positif industri ini seiring dengan agenda pro-kripto Donald Trump di AS yang berdampak ke seluruh wilayah. 

Mengutip Bloomberg pada Rabu (22/1/2025), pejabat di Thailand, Malaysia, dan Jepang termasuk di antara mereka yang telah mengisyaratkan perubahan dalam perlakuan mereka terhadap mata uang kripto sejak pergantian Tahun Baru. 

Wilayah Asia-Pasifik sudah memiliki calon pusat kripto di Singapura dan Hong Kong. Sementara itu, China, yang memberlakukan larangan industri telah membatasi aktivitas aset digital sejak 2021. 

Trump merangkul sektor aset digital dalam perjalanannya menuju kemenangan dalam pemilihan presiden AS. Dia telah berjanji untuk menjadikan AS sebagai ibu kota kripto di planet ini. 

Sebelumnya, Trump dikabarkan akan mengeluarkan perintah eksekutif yang menetapkan industri tersebut sebagai prioritas nasional pada pelantikannya, tetapi belum ada arahan yang terwujud sejauh ini. 

Noelle Acheson, penulis buletin Crypto is Macro Now, menyarankan setelah kemenangan Trump dalam pemilihan umum bahwa perebutan internasional untuk mendirikan kerangka pasar kripto akan terjadi, dengan negara-negara khawatir akan tertinggal. 

"Sampai saat ini, mereka bisa menunggu, karena AS tidak bergerak dalam aset digital – sekarang, perlombaan itu nyata," katanya dalam buletin tertanggal 17 Januari.

Thailand saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan instrumen exchange traded funds (ETF) di bursa Bitcoin untuk didaftarkan di bursa lokal untuk pertama kalinya, mengikuti jejak AS, yang telah mengizinkan peluncuran produk serupa pada Januari 2024. 

“Suka atau tidak, kita harus terus maju dengan adopsi mata uang kripto yang lebih luas di seluruh dunia,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand Pornanong Budsaratragoon. 

ETF Bitcoin AS telah mengumpulkan aset sekitar US$122 miliar hanya dalam waktu satu tahun setelah diluncurkan.

Di Malaysia, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan, pihaknya harus memprioritaskan blockchain dan kripto saat merangkul transformasi digital. 

“Kita tidak boleh menunggu orang lain untuk memimpin,” kata Anwar. “Kita tidak mampu memulai dari awal; kita harus belajar dari pengalaman orang lain.”

Agenda Trump bukanlah satu-satunya dorongan untuk perubahan. Singapura dan Hong Kong, dua pusat bisnis global Asia, telah bekerja selama bertahun-tahun untuk mengembangkan pusat kripto — menambah tekanan pada negara lain di kawasan tersebut untuk mengikutinya.

Kemajuan yang Stabil

Meski begitu, pasar keuangan utama Asia mengambil pendekatan yang umumnya hati-hati untuk mengejar ketertinggalan — sangat kontras dengan perkembangan di AS, di mana Trump dengan cepat membatalkan tindakan keras terhadap industri yang dipimpin oleh mantan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS Gary Gensler di bawah mantan Presiden Joe Biden. 

Trump dan istrinya Melania meluncurkan sebuah memecoin — token yang sangat fluktuatif dengan nilai intrinsik yang dipertanyakan — menjelang pelantikannya pada Senin kemarin. Nilai token Trump dengan cepat menggelembung hingga kapitalisasi pasar lebih dari US$15 miliar, untuk kemudian anjlok sekitar setengahnya pada saat dia dilantik, menurut data CoinMarketCap. 

Peluncuran yang berpotensi menguntungkan itu membuat para eksekutif kripto gelisah dan langsung mendapat teguran dari pengawas pemerintah.

Penanganan aset digital di Jepang berkembang secara lebih bertahap. Badan Layanan Keuangan negara itu memulai peninjauan pada Oktober 2024 yang berupaya menentukan apakah pendekatan regulasi kripto saat ini di bawah undang-undang pembayaran berhasil.

Kelompok yang melakukan peninjauan baru-baru ini mencapai konsensus umum bahwa publik mulai mengakui kripto sebagai aset investasi. 

Oleh karena itu, mereka sedang mendiskusikan apakah pemerintah harus memasukkannya di bawah undang-undang instrumen keuangan, yang akan menawarkan perlindungan yang lebih kuat bagi pembeli, menurut seorang pejabat FSA yang berbicara dengan syarat anonim. 

Kemajuan bertahap serupa telah terjadi di Korea Selatan dan Kamboja dalam beberapa minggu terakhir. Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk mencabut larangan mengizinkan lembaganya berinvestasi dalam kripto, menurut laporan media lokal.

Sementara itu, bank sentral Kamboja baru-baru ini menerbitkan panduan untuk bank dan perusahaan pembayaran yang berinteraksi dengan aset digital.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper