Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait kebijakan baru atas retensi devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100% di dalam negeri untuk periode satu tahun. Adapun, kebijakan DHE ini mulai berlaku 1 Maret 2025.
Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah mengatur bahwa retensi atau penahanan DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Adapun DHE merupakan uang asing yang diperoleh suatu negara dari hasil menjual barang atau jasa ke negara lain. Devisa yang masuk membantu menyeimbangkan neraca perdagangan, yaitu selisih antara nilai ekspor dan impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan DHE yang digulirkan pemerintah dipastikan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor ke depan.
“Itu memang kebijakan kita [ditahan selama satu tahun]. Nggak, nggak ngaruh [ke kinerja ekspor],” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pada prinsipnya, Budi menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan dengan lebih baik terkait DHE. “Ini untuk kepentingan kebutuhan ekspor,” ungkapnya.
Baca Juga
Sayangnya, Budi enggan berkomentar lebih jauh terkait kebijakan DHE sebesar 100% yang disimpan di dalam negeri untuk periode satu tahun ke depan.
“Saya pikir kemarin sudah banyak dijelaskan oleh Pak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto]. Saya pikir nggak ada masalah karena itu kebijakan dari pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Rencananya, aturan baru ini diberlakukan per 1 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa ada sejumlah instrumen insentif yang akan diberikan pemerintah hingga Bank Indonesia (BI) atas kebijakan anyar itu.
“Jadi terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100% untuk periode 1 tahun. Dan untuk itu, pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Selanjutnya, terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.
Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.
“Nah, bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit, tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK [batas maksimal pemberian kredit],” tuturnya.