Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah mencari formula agar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) terkait kebijakan dan pengaturan impor dapat diterima pengusaha. Terlebih, Permendag 8/2024 kerap kali disebut sebagai dalang runtuhnya industri tekstil.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pada dasarnya, pihaknya selalu mengkaji Permendag di setiap komoditas, termasuk evaluasi mengenai pakaian jadi.
“Kita cari formulasi yang bagus [Permendag 8/2024] sehingga pelaku usaha bisa menerima dengan baik tata caranya, prosedurnya, persyaratannya,” kata Budi saat ditemui di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan Kemendag, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Budi mengaku bahwa di saat menyusun suatu aturan, seluruh para pengaku kepentingan (stakeholders) terlibat dalam penyusunan, termasuk dalam hal Permendag, mulai dari hulu, hilir, hingga konsumen.
“Semua harus bicarakan bareng-bareng, solusinya seperti apa, jangan sampai nanti hanya beberapa pihak yang diuntungkan dan sebagainya, bareng-bareng kita selesaikan,” terangnya.
Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag 8/2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu.
Baca Juga
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini.
Pria yang akrab disapa Noel itu mengaku menerima kritikan dan masukan, baik dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Selain itu, aturan ini juga disebut menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.
“Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” kata Noel seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dia pun berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag.
“Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.
Di samping itu, Noel juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi.
“Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” tutupnya.