Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai 15 Januari 2025 akan menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah menjadi Rp6.500 per kilogram (kg) atau naik dari sebelumnya Rp6.000 per kg.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) No.2/2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
“Kami bersama-sama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur HPP gabah dan beras bagi Perum Bulog. Secara terperinci, Bapanas menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%; GKP di penggilingan dipatok sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%, sedangkan GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
Sementara itu, harga beras di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.
Baca Juga
Arief mengatakan, jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya.
Lebih lanjut, Arief menyebut bahwa penyesuaian HPP gabah dan beras dalam beleid ini sudah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan No.4/2024 tentang Perubahan atas Perbadan No.6/2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Menurutnya, evaluasi perubahan HPP gabah dan beras memang perlu dilakukan secara berkala dan perhitungannya mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi dengan kondisi saat ini.
Seiring terbitnya Kepbadan No.2/2025, Bapanas mengharapkan Perum Bulog segera bersiap mengakselerasi penyerapan gabah dari para petani agar stok beras aman dan terkendali
“HPP gabah dan beras telah ditetapkan bagi Bulog dan berlaku mulai 15 Januari mendatang. Sementara untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) beras, masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan,” pungkasnya.