Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapmmi Minta Aturan Izin Air Tanah Disederhanakan, Dorong Ekspansi Industri

Pengusaha (Gapmmi) berharap regulasi mengenai perizinan pengusahaan air dibuat lebih sederhana agar ekspansi industri tetap moncer
Petani mengontrol mesin pompa air tanah untuk mengairi sawah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengimpor beras (HS 8 digit) sebanyak 1,59 juta ton sepanjang periode Januari-Agustus 2023 - JIBI/BISNIS.
Petani mengontrol mesin pompa air tanah untuk mengairi sawah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengimpor beras (HS 8 digit) sebanyak 1,59 juta ton sepanjang periode Januari-Agustus 2023 - JIBI/BISNIS.

Penyederhanaan Regulasi

Untuk diketahui, ESDM melakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan air tanah. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.  

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan regulasi ini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, guna mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi. 

Apalagi, kata dia, air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. 

Maka dari itu, Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.

"Jadi dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kami membuat seluruh perizinan ini sudah terintegrasi," kata Yuliot melalui keterangan resmi, Rabu (8/1/2024). 

Adapun seluruh perizinan pengusahaan air tanah saat ini hanya dilakukan satu tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah terdiri dari tiga tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM ditambah satu Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS. 

Selain itu, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja. 

"Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi kita buatkan. Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari," jelas Yuliot.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper