Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Sederhanakan Izin Pengelolaan Air Tanah jadi 1 Tahap

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan air tanah.
Petani mengontrol mesin pompa air tanah untuk mengairi sawah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengimpor beras (HS 8 digit) sebanyak 1,59 juta ton sepanjang periode Januari-Agustus 2023 - JIBI/BISNIS.
Petani mengontrol mesin pompa air tanah untuk mengairi sawah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengimpor beras (HS 8 digit) sebanyak 1,59 juta ton sepanjang periode Januari-Agustus 2023 - JIBI/BISNIS.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan air tanah. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan regulasi ini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, guna mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Apalagi, kata dia, air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. Maka dari itu, Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.

"Jadi dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kami membuat seluruh perizinan ini sudah terintegrasi," kata Yuliot melalui keterangan resmi, Rabu (8/1/2024).

Adapun seluruh perizinan pengusahaan air tanah saat ini hanya dilakukan satu tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah terdiri dari tiga tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM ditambah satu Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.

Selain itu, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.

"Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi kita buatkan. Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari," jelas Yuliot.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga mengurangi persyaratan bagi pengajuan baru permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah, dari sebelumnya 13 syarat, menjadi 3 syarat saja. Ketiga syarat itu meliputi data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; serta gambar rencana konstruksi sumur bor/gali.

Kemudian, untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, diperlukan 4 syarat dari sebelumnya 15 syarat. Adapun 4 syarat itu yakani data teknis permohonan, data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, dokumen Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) yang akan diperpanjang, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selain permohonan izin air tanah, Kementerian ESDM juga tengah melakukan penataan izin air tanah bagi sumur bor/gali belum berizin, penggunaan air tanah belum pernah memiliki izin, dan penggunaan air tanah yang izinnya telah berakhir. 

Untuk hal tersebut, Kementerian ESDM mensyaratkan 4 hal, yaitu data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; gambar rencana konstruksi sumur bor/gali, serta pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan air tanah.

Yuliot berharap dengan telah diterbitkannya regulasi dan sistem perizinan baru yang lebih mudah ini, para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

"Jadi bagi Bapak-Ibu yang belum memiliki perizinan, tolong segera melengkapi perizinan. Bisa berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di Kabupaten/Kota, di Provinsi ataupun langsung ke Kementerian Investasi maupun kepada Kementerian ESDM," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper