DJP Sampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan permintaan maaf akibat Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang bermasalah sedari awal meluncur pada 1 Januari 2025.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025).
Dwi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada dan memastikan layanan Coretax dapat berjalan dengan baik.
Sepanjang Januari ini, Dwi menyampaikan terdapat 845.514 faktur pajak yang berhasil dibuat, di tengah isu bermasalahnya Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, Wajib Pajak (WP) yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
Baca Juga
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP,” tutur Dwi.