Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Hari Penggunaan Coretax, Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terbitkan 845.514 Faktur Pajak

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa telah terdapat 845.514 faktur pajak yang berhasil dibuat dalam 10 hari migrasi sistem perpanjakan ke cortex.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah menerbitkan 845.514 faktur pajak melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) baru yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, Wajib Pajak (WP) yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.  

“Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025). 

Untuk diketahui, sejak implementasi pada 1 Januari 2025, sistem pajak teranyar tersebut menghadapi sejumlah kendala. Seperti gagal log in atau masuk hingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak. 

Akibat kendala tersebut, Dwi menyampaikan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. 

“DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” tuturnya. 

Untuk itu, Ditjen Pajak menekankan akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP,  termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Adapun kendala-kendala tersebut disampaikan warganet melalui komentar di akun media sosial resmi Ditjen Pajak. 

“Belum bisa sampai skrg min.. Ayo min diperbaiki lagi jd yg lebih apik, secara sistem maupun lainnya... Kukira td pagi jam 4an sdh bisa, eh ternyata abis kirim otp, error lg .. Ayoo min jangan buat aku dimarahin sama banyak orang,” komentar @dyahmulyadi dalam salah satu unggahan Instagram Ditjen Pajak, Jumat (10/1/2025). 

“Seriuss..dah 10 hari faktur pajak keluaran blum bisa diproses...rasanya pen resign ajaa,” tulis @itshikkmah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper