Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (10/1/2025). Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah turut menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di sekitar kawasan tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tim dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP secara rutin melakukan patroli di sekitar kawasan pagar laut pasca-disegel pemerintah.
“Kita ada Pokmaswas dan tim dari Pangkalan PSDKP Jakarta lakukan patroli rutin sejak disegel kemarin ya,” kata Doni kepada Bisnis, Jumat (10/1/2025).
Adapun, KKP pada Kamis (9/1/2025), resmi menghentikan aktivitas pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Tangerang, Banten.
Pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Baca Juga
Dalam arahannya, Menteri Sakti mengatakan, aktivitas pemagaran laut itu dinilai tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi.
“Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan,” kata Sakti dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Kendati sudah disegel, KKP mengaku belum mengetahui siapa pemilik pagar laut tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk mendalami siapa pemiliknya.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” jelas Pung.