Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Banten untuk dapat segera melakukan pembongkaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pihaknya memberi waktu maksimal selama 20 hari untuk pemilik dapat melakukan pembongkaran.
"Kami beri waktu ya paling lama 10 sampai 20 hari kalau tak dibongkar maka KKP yang akan bongkar," tegasnya saat melakukan tinjauan di Pagar Laut, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Ipung menjelaskan bahwa kehadiran pagar laut tersebut telah ada sejak Agustus 2024. Artinya, pemagaran itu telah dipasang selama 5 bulan lamanya.
Dia juga menegaskan KKP bakal melakukan penyelidikan mengenai siapa sosok di balik kehadiran pagar laut ini. Tak segan-segan, nantinya pemerintah bakal memberikan sejumlah sanksi denda hingga sanksi administratif pada pelaku.
Asal tahu saja, pagar laut itu membentang dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.
Baca Juga
Keberadaan pagar laut ini baru mencuat usai polemik PSN Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) menjadi perbincangan lantaran disebut masih memiliki sederet masalah lahan.
Saat dikonfirmasi, mengenai apakah bentangan pagar laut itu beririsan dengan PSN tersebut, Ipung masih belum menjelaskan lebih lanjut. Dia mengaku masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Nah, [apakah bentangannya beririsan dengan PSN PIK 2] nanti kami selidiki lebih lanjut, pasti kami selidiki," pungkasnya.