Bisnis.com, JAKARTA - Munculnya pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten menuai sorotan publik lantaran baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengaku belum mengetahui siapa dalang di baliknya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro mengatakan pihaknya bakal mendorong penyelesaian masalah pemagaran laut tersebut.
"Saya berikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP," kata Kusdiantoro dalam Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengungkapkan pertama kali mendapat informasi mengenai keberadaan pagar laut ini pada 14 Agustus 2024. Usai mendapat laporan, Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap bahwa pada 19 Agustus 2024, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan.
“Dari kunjungan ke lapangan ada aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km,” kata Eli.
Kemudian pada 4-5 September 2024, pemprov Banten bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.
Baca Juga
Tepatnya pada 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim. Pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.
Saat itu, pihaknya mengantongi informasi bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.
Kemudian pada 18 September 2024, pemerintah kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Menurut hasil investigasi yang dilakukan, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Secara terperinci, Eli mengungkap bahwa struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir. Di dalam area pagar laut itu juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri.
“Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan perincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda No.1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
“Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” ujarnya.
Seiring dengan temuan tersebut, baik pemerintah pusat maupun daerah tengah melakukan investigasi untuk mengetahui siapa pemilik pagar tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ombudsman, dan pemerintah provinsi Banten telah melakukan upaya identifikasi dan pulbaket ke lapangan.
Sejak pertama kali mendapat laporan pada Agustus 2024, Doni menyebut bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah telah melakukan pengawasan dan penyelidikan bulan agustus dan bulan-bulan selanjutnya, sampai dengan dilakukan diskusi publik pada Rabu (7/1/2025).
“Dalam pulbaket dan penyelidikan pemerintah di 2024 memang ditemukan pemagaran sekitar 30 km,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (9/1/2025).
Adapun, pemerintah mengharapkan dukungan para kepala desa dan masyarakat sekitar lokasi pemagaran untuk membantu mengusut kasus ini sampai tuntas.
Selain itu, Doni menyebut bahwa tim Ombudsman akan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga sampai ke penyidikan bersama dengan kementerian/lembaga terkait atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin.