Bisnis.com, JAKARTA - Kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten menuai sorotan publik. Pasalnya, pemagaran tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah hingga merugikan nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku hingga saat ini masih belum mengetahui siapa pemilik pagar laut tersebut. Senada, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengeklaim belum mengetahui persoalan tersebut.