Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap kriteria UMKM yang mendapat penghapusan piutang.
Maman mengatakan, pelaku UMKM yang mendapat fasilitas ini yaitu mereka yang telah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria berdasarkan payung hukum yang disetujui pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Kedua, UMKM yang bersangkutan telah masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP No.47/2024 ditetapkan. Kriteria ketiga, yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
Adapun, Kementerian UMKM mencatat, kurang lebih 1 juta nasabah pelaku UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.
“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” katanya.
Baca Juga
Kendati begitu, bagi pelaku UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, Maman memberikan opsi untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui kredit usaha rakyat (KUR).
“Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Maman menuturkan bahwa penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%.
Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, Maman mengimbau pelaku UMKM untuk melaporkannya ke Kementerian UMKM.
Di sisi lain, Maman menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).
Dia mengharapkan, pelaku UMKM ke depannya dapat memanfaatkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce untuk bisa mengakses pembiayaan.