Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Maman Pede Hapus Tagih Piutang 1 Juta UMKM Terealisasi Tahun Ini

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan hapus tagih piutang terhadap 1 juta debitur rampung tahun ini, sering adanya Undang-undang No.1/2025 tentang BUMN
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan hapus tagih piutang terhadap 1 juta debitur rampung tahun ini, sering adanya Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melalui beleid itu, Maman mengatakan bahwa Himbara diberikan ruang untuk melakukan proses hapus buku dan hapus tagih tanpa melalui restrukturisasi. BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. 

Kemudian, dalam Pasal 62H disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN dan hapus tagih serta tata cara pelaporan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

“[Dengan adanya kelonggaran] Langsung [dihapus utangnya],” kata Maman ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4/2025).

Maman menuturkan, restrukturisasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya realisasi hapus tagih piutang. Kendati begitu, saat ini Himbara telah menyiapkan alokasi untuk penghapus tagihan dalam Rapat Pemegang Saham (RUPS). BRI misalnya, telah menyiapkan Rp15 triliun untuk hapus tagih piutang.

“Jadi dari isu anggaran udah nggak ada isu nih. Sekarang ini tinggal payung hukumnya saja untuk dituntaskan,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sekitar 1.097.155 debitur yang berpotensi dihapus tagih piutangnya dengan total nilai piutang sekitar Rp14,8 triliun. 

Kendati begitu, berdasarkan syarat yang diatur dalam pasal 250 ayat (3) Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya 67.668 debitur yang memenuhi syarat hapus tagih piutang macet. Itu artinya, masih ada 1.029.487 debitur yang belum mendapat fasilitas penghapusan piutang.

“Per hari ini kita belum bisa mencapai angka 1 juta karena kompleksitas situasi, peraturan, yang memang harus kita amankan dan kita jaga untuk antisipasi agar kedepan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

Adapun dari total 67.668 debitur, hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 baru terealisasi sebanyak 19.375 debitur dengan nilai mencapai Rp486,10 miliar.

Secara terperinci, BRI telah menghapus tagih piutang macet 12.176 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp380,4 miliar, Bank Mandiri 7.176 debitur dengan nilai Rp101 miliar, BNI sebanyak 19 debitur dengan nilai piutang Rp4,51 miliar, dan BTN 4 debitur dengan nilai Rp67,7 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper