Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petinggi Apple Kunjungi Kantor Menko Airlangga, Bahas Apa?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan VP of Global Policy Apple Nick Amman dan jajarannya di Kantor Kemenko Perekonomian hari ini.
Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di Kantor Kementerian Investasi dan HIlirisasi/BKPM, Selasa (7/1/2025)/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di Kantor Kementerian Investasi dan HIlirisasi/BKPM, Selasa (7/1/2025)/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan Vice President of Global Policy Apple Nick Amman dan jajarannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025).

Airlangga tidak menampik kunjungan tersebut terkait rencana investasi Apple Inc. di Indonesia. Hanya saja, dia tidak mau mendetailkan apa saja pembahasan yang dilakukan dilakukan dalam kunjungan tersebut.

"Bahas kegiatan mereka [Apple] sampai saat sekarang," jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2025).

Terkait apakah Apple akan mengajukan proposal investasi baru untuk memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar mendapatkan izin edar iPhone 16, Airlangga bungkam.

Politisi Partai Golkar itu menyatakan yang mengurusi soal proposal Apple merupakan Kementerian Perindustrian. Airlangga meminta setiap pihak bersabar. "Nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, Nick Amman juga mengunjungi Kantor Kementerian Perindustrian serta Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi pada Selasa (7/1/2025) kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi dan Apple telah menyepakati rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.

Kendati demikian, kesepakatan tersebut tak serta merta membuat raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu mendapat izin edar penjualan produk barunya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Kemenperin menilai bahwa proposal yang diajukan oleh Apple belum memenuhi TKDN sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017. Alhasil, Kemenperin meminta Apple mempertimbangkan ajukan proposal baru.

"Isinya [negosiasi dengan Apple] mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin 29/2017 [perhitungan nilai TKDN untuk produk HKT], itu isinya. Jadi, mungkin lebih lanjut itu kita ajukan ulang," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika Kemenperin Setia Diarta, Selasa (7/1/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper