Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk batal memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 1% untuk Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri sebagai imbas tarif PPN tetap 11% untuk barang/jasa umum.
Awalnya, pemerintah akan memberikan PPN DTP 1% kepada tiga barang pokok dan penting (bapokting) tersebut apabila PPN 12% berlaku secara umum. Pada akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya akan berlaku pada barang mewah.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan insentif yang sebelumnya telah pemerintah siapkan akan tetap berjalan per 1 Januari 2025, kecuali untuk bapokting.
“Insentif sudah mulai jalan kecuali untuk satu saja, itu yang DTP 1% karena sekarang semua balik 11%, yang minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kita berikan insentif,” ujarnya dalam Media Briefing, Kamis (2/1/2025).
Sementara untuk insentif berupa diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan (Januari- Februari 2025) telah mulai dapat dimanfaatkan.
PPN DTP untuk properti, kendaraan listrik, hingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP sektor padat karya masih akan berjalan.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pemberian insentif PPN DTP sebesar 1% untuk ketiga bapokting tersebut dengan anggaran mencapai Rp2,24 triliun.
Sementara secara umum, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,6 triliun untuk paket stimulus dalam mendukung daya beli masyarakat.
Dengan kata lain, penambahan belanja tersebut diiringi dengan penerimaan negara akan hilang dari tetapnya PPN 11%. Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan untuk mencari pengganti penerimaan tersebut, otoritas fiskal akan memaksimalkan sumber penerimaan selain PPN.
“Bagaimana untuk mencari pengganti [penerimaan]? Kami maksimalkan yang lain. Kalau saya di sisi penerimaan ya kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan, ekstensifikasi dan intensifikasi,” ujarnya.
Meski demikian, Suryo tidak menjelaskan langkah ekstensifikasi dan intensifikasi apa yang akan dijalankan oleh pihaknya untuk menutup penerimaan yang hilang tersebut.