Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Beri Waktu 3 Bulan ke Pengusaha untuk Sesuaikan Sistem PPN 12%

Dirjen Pajak memberikan waktu selama 3 bulan kepada para pengusaha untuk menyesuaikan sistem dalam implementasi pajak pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Ilustrasi insentif pajak. / dok. Freepik - rawpixel
Ilustrasi insentif pajak. / dok. Freepik - rawpixel

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu selama tiga bulan kepada para pengusaha untuk menyesuaikan sistem mereka seiring dengan implementasi pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% yang hanya diperuntukkan bagi barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah bertemu dengan para pelaku usaha, terutama peritel, pada Kamis (2/1/2025) pagi tadi. Pertemuan itu membahas situasi para pelaku usaha terkait penerapan PPN terbaru tersebut.

Dalam diskusi tersebut, Suryo mengatakan para pelaku usaha harus melakukan penyesuaian sistem penghitungan perpajakannya agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah pun akan memberikan waktu transisi selama 3 bulan untuk penyesuaian sistem tersebut.

"Itu yang kami coba dudukkan, kira-kira transisi sekitar 3 bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Dia melanjutkan, waktu tiga bulan tersebut juga akan digunakan Ditjen Pajak untuk meninjau kembali sistem yang dimiliki.

“Saya mesti ngecek ke sistem kita juga, seperti apa sistem pada waktu transisi ini kita jalankan. Jadi, kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik secara aplikatif sistemnya pun juga dapat terlaksana dengan baik,” jelas Suryo.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan waktu transisi tiga bulan tersebut adalah batas maksimal. 

Dia mengklaim proses transisi sistem PPN dari perusahaan bisa lebih cepat. Dwi menuturkan, masa transisi tersebut diterapkan untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem penghitungan pajaknya masing-masing. 

"Jadi, bisa jadi sampai tiga bulan, bisa jadi juga kurang," kata Dwi.

Adapun, Dwi menambahkan pengenaan PPN yang menggunakan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor atau penggantian dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 04.

"Kodenya untuk PPN itu (barang dengan DPP nilai lain) adalah 04," jelas Dwi. 

Sementara itu, Dwi tidak berkomentar banyak terkait potensi penambahan penerimaan pajak pada 2025 dengan pemberlakuan PPN 12% untuk barang mewah ini. Dia menuturkan, peluang peningkatan pendapatan negara melalui peraturan baru ini masih perlu dikalkulasikan lebih lanjut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper