Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada konferensi pers, Selasa (31/12/2024), Sri Mulyani menjelaskan bahwa apabila merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN seharusnya naik ke 12% mulai besok atau awal 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto menyebut telah mempertimbangkan kondisi masyarakat, perekonomian serta untuk menjaga daya beli sekaligus menciptakan keadilan.Dia menyebut tarif PPN 12% itu hanya akan berlaku pada daftar barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM.
"PPN yang naik dari 11% ke 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah," ucapnya.
Mantan pejabat Bank Dunia itu memaparkan bahwa daftar barang mewah yang akhirnya diputuskan terkena tarif PPN baru itu adalah yang berada dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2023.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Barang seperti private jet, kapal pesiar yacht, dan juga rumah yang sangat mewah, yang nilainya sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023," tuturnya.
Adapun mengenai barang dan jasa lain pada umumnya yang sebelumnya telah dikenakan PPN 11%, terang Sri Mulyani, tidak akan mengalami kenaikan tarif.
Baca Juga
Dia turut menyoroti pernyataan Prabowo sebelumnya bahwa PPN 12% yang diterapkan awal 1 Januari 2025 tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa terkena PPN.
"Artinya, yang disampaikan oleh bapak presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjdi 12%. Jadi tetap 11% seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11%, tetap 11%. Tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," ucapnya.