Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Cara dan Syarat Petani Dapat Pupuk Subsidi di 2025

Pemerintah telah menetapkan syarat terbaru agar petani bisa mendapatkan pupuk subsidi pada 2025. Apa saja syaratnya?
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi - Istimewa.
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton dan mulai disalurkan pada 1 Januari 2025. Petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah menyampaikan, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.

“....sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” kata Andi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (29/12/2024).

Menurutnya, tidak ada istilah daerah kekurangan pupuk bersubsidi. Mengingat, alokasi e-RDKK bisa diperbaharui per empat bulan. Selain itu, kata dia, petani dapat menebus pupuk berdasarkan e-RDKK di kios pupuk lengkap atau KPL menggunakan Kartu Tani atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dia menuturkan, penebusan dapat diwakilkan oleh kelompok tani atau anggota keluarga dengan syarat tertentu, jika petani terkendala karena sakit, usia lanjut, atau transportasi.

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menambahkan, khusus Kabupaten Jombang, tercatat total serapan pupuk bersubsidi pada 2024 mencapai 69,27% dari alokasi 60.999 ton. Ini terdiri dari Urea 25.128 ton, NPK 21.575 ton, NPK Formula Khusus 17 ton, dan Organik 14.279 ton.

Jekvy menyebut, stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang hingga saat ini masih tersedia dan dapat ditebus di kios-kios yang tersedia.

“Sampai saat masih tersedia stok pupuk di Kabupaten Jombang dan bisa ditebus di kios-kios yang tersedia,” tegasnya.

Jekvy menyampaikan, penetapan alokasi juga memerhatikan serapan daerah. Dalam distribusi pupuk subsidi, Kementan telah meminta Dinas Pertanian untuk mengawal proses verifikasi dan validasi penyaluran di tingkat kios pengecer serta mengawal penggunaan pupuk bersubsidi tersebut oleh petani. 

“Alokasi 2025 Insya Allah cukup, kami tegaskan kembali, jangan khawatir kurang, pupuk tersedia dan petani bisa langsung menebus pupuk dan kita bersama mengawal penggunaan pupuk subsidi ini,”pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper