Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menanggapi dugaan kecurangan atau fraud dalam tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2 ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur. Dugaan tersebut ditudingkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dia meminta KPPU agar tidak menduga-duga dan melakukan proses investigasi secara menyeluruh. Bahlil memastikan pihaknya telah berupaya untuk bekerja dengan tepat sesuai aturan.
“Ya, silakan aja KPPU kalau mau buktikan. Jangan membangun persepsi lah. Saya udah cek kok di tim ESDM semua bekerja proper sesuai aturan, jangan main duga-duga terus,” kata Bahlil kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Dalam hal ini, dia juga meminta agar KPPU tidak menyebarkan dugaan sebelum mendapatkan bukti konkret fraud proyek tersebut sebelum disebar ke publik.
Sebagaimana diketahui, KPPU tengah melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) multi years contract (Cisem 2) dengan nilai pagu tender kisaran Rp3 triliun.
Dalam hal ini, mantan Menteri ESDM pada Kabinet Indonesia Maju Arifin Tasrif telah memenuhi panggilan KPPU dalam penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan proyek tersebut yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024.
Baca Juga
Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.
Instalasi baja karbon berdiameter 20 inci tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk itu, sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.
Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda”, jelas Deswin.