Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap alasan industri pengguna garam, khususnya chlor alkali plant (CAP) dan farmasi yang belum dapat sepenuhnya menggunakan garam produksi lokal. Sementara itu, pemerintah telah mencanangkan pemangkasan kuota impor garam industri tahun depan.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, pasokan garam industri dalam negeri belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan industri dari segi kuantitas maupun kualitas.
"Sebenarnya industri tanpa dipaksa juga ingin dapat bahan baku dari dalam negeri tapi kondisinya tidak memungkinkan," ujar Reni dalam Outlook Industri Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil (IKFT) Tahun 2025, Selasa (17/12/2024).
Tantangan utamanya yaitu terkait dengan kandungan tingkat impuritas garam yang mencakup komponen kalsium (Ca) dan magnesium (Mg) masih terlalu besar, sementara industri membutuhkan garam dengan kandungan Natrium Klorida (NaCl) yang tinggi.
Untuk diketahui, kebutuhan garam nasional mencapai 4,9 juta ton untuk konsumsi dan industri. Adapun, sebanyak 2,4 juta ton telah diproduksi dalam negeri, yang sebagian besar untuk konsumsi. Sementara itu, sebanyak 2,5 juta ton garam sisanya masih impor untuk industri aneka pangan, farmasi, dan kimia.
Kendati demikian, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 126/2022 menyebutkan bahwa pemerintah akan mendorong penyerapan garam lokal untuk mewujudkan swasembada garam. Artinya, kuota impor untuk sejumlah industri akan dipangkas.
Baca Juga
"Jadi memang nanti tahun depan sebagaimana disampaikan alokasi untuk CAP hanya 1,7 juta ton dan usulan kita 2,25 juta ton," tuturnya.
Lebih lanjut, untuk industri aneka pangan, Kemenperin meyakini bahwa industri dapat memberdayakan garam rakyat, sementara itu untuk farmasi dia menilai belum dapat dilakukan lantaran kebutuhan kualitas dan spesifikasi garam belum dapat diproduksi dalam negeri.
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti mengatakan, rencana kebutuhan industri (RKI) komoditas sudah ditetapkan lewat mekanisme Neraca Komoditas (NK) di mana angka kuota impor garam untuk industri CAP dipangkas jadi 1,7 juta ton.
"Sedangkan komoditas lain kita masih menunggu posisi terakhir lagi reviu atau revisi Perpres 126/2022," tuturnya.