Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberi diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai awal tahun depan.
Adapun, diskon listrik 50% itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Baca Juga
Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA-6.600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemberian diskon tarif listrik merupakan salah satu insentif pemerintah. Ini dilakukan demi menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi kelas menengah ke bawah.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan," kata Airlangga, Senin (16/12/2024).
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai pemberian diskon tarif listrik merupakan langkah pemerintah menjaga kelas menengah yang berpotensi terdampak kenaikan tarif PPN 12% pada tahun depan. Apalagi, tarif listrik merupakan salah satu proporsi konsumsi rumah tangga terbesar.
"Pembayaran listrik itu menjadi komponen kedua terbesar setelah pembayaran sewa rumah dalam rata-rata pengeluaran untuk kebutuhan perumahan dan fasilitas rumah tangga, dengan angka proporsi mencapai 11% pada Maret 2024," kata Yusuf kepada Bisnis.
Di satu sisi, masyarakat calon penerima diskon itu pun sangat besar. Berdasarkan data PT PLN (Persero), diskon itu akan menyasar 81,4 juta pelanggan PLN. Perinciannya, pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, 900 VA 38 juta, 1.300 VA 14,1 juta, dan 2.200 VA 4,6 juta.
Namun, Yusuf mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari kebijakan tersebut. Ini khususnya terkait dampak diskon tarif listrik dalam memberikan manfaat terhadap perekonomian masyarakat secara umum.
Salah satu isu yang disoroti Yusuf adalah terkait durasi pemberian diskon yang cuma 2 bulan. Padahal potensi dampak dari PPN ini akan terjadi sepanjang 2025.
Dia pun mencontohkan, saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia beberapa tahun lalu, pemerintah memberikan diskon tarif listrik selama 9 bulan.
"Ini akan menjadi diskusi tersendiri. Namun, kalau kita belajar dari pemberian diskon yang relatif mirip pada episode pandemi Covid di 2021 dan 2022 kemarin pemerintah memberikan diskon tarif listrik selama 9 bulan dan ini relatif mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," tutur Yusuf.
Oleh karena itu, Yusuf pun mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan durasi pemberian diskon tarif listrik tersebut.
"Saya kira ini yang kemudian perlu dimasukkan ke dalam faktor konsiderasi ketika pemerintah menetapkan durasi pemberian diskon tarif listrik," katanya.