Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberi diskon tarif listrik sebesar 50% seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memerinci diskon tarif listrik yang berlaku untuk Januari-Februari 2025 itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Menurutnya, diskon itu akan menyasar 81,4 juta pelanggan PLN. Perinciannya, pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, 900 VA 38 juta, 1.300 VA 14,1 juta, dan 2.200 VA 4,6 juta.
"Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97% diskon 50% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," kata Darmawan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Darmawan pun menjelaskan terkait mekanisme pemberian diskon tarif sebesar 50% tersebut. Dia mengatakan, diskon akan berlaku secara otomatis saat pelanggan hendak membayar.
Dia mencontohkan, pelanggan yang membayar listrik dengan pulsa tadinya Rp100.000 untuk kWh tertentu, nanti hanya tinggal membayar Rp50.000.
Hal serupa juga berlaku untuk skema pascabayar. Darmawan mengatakan, nantinya tagihan listrik hanya akan berjumlah separuh dari pemakaian.
"Otomatis itu, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, itu dari sudut pandang kami melalui proses otomatis yang berbasis sistem digital," jelas Darmawan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemberian diskon tarif listrik merupakan salah satu insentif pemerintah. Ini dilakukan demi menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi kelas menengah ke bawah usia PPN naik menjadi 12% awal tahun depan.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan," katanya.
Tarif Listrik Diskon 50% Tahun Depan, Ini Kriteria & Mekanismenya
Pemerintah memberi diskon tarif listrik sebesar 50% seiring berlakunya tarif PPN 12%. Berikut kriteria dan mekanisme pemberian diskon tarif listrik 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
Rekor Impor Beras Indonesia kala Pasokan Global Melimpah
4 hari yang lalu
Mendag Paparkan Program Prioritas Kemendag di Raker DPD RI
17 menit yang lalu