Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50% untuk Januari-Februari 2025

Pemerintah bakal memberi diskon tarif listrik sebesar 50% seiring kenaikan tarif PPN jadi 12%.
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah bakal memberi diskon tarif listrik sebesar 50%. Hal ini seiring dengan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Adapun, diskon tarif listrik 50% itu hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 volt ampere (VA) sampai dengan 2.200 VA. Diskon akan berlaku untuk 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Airlangga menuturkan, pemberian diskon tarif listrik merupakan salah satu insentif pemerintah. Ini dilakukan demi menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi kelas menengah ke bawah.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah rumah tangga yang masuk kategori daya di bawah 2.200 VA itu mencakup 81,4 juta pelanggan PT PLN (Persero). Dengan kata lain, rumah tangga yang mencapai 97% pelanggan PLN itu bakal mendapat diskon tarif 50% sepanjang Januari dan Februari tahun depan.

Pemerintah resmi menetapkan PPN naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah amanat dari UU HPP yang diteken pada 2021. Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% ke 11% sudah lebih dulu diterapkan pada April 2022.

Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN menjadi 12% diberlakukan untuk barang/jasa yang berkategori mewah.

Keputusan ini, kata Prabowo, usai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.

“PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.

Dia mengatakan, masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. 

"Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” pungkas Prabowo.

Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

Mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper