Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah dan Sekolah Mewah Ikut Kena Pajak 12%, Ini Rinciannya

Daftar barang dan jasa mewah yang ikut mendapat kenaikan pajak 12% dari pemerintah per Januari 2025.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dari yang semula 11% akan diberlakukan oleh pemerintah per Januari 2025.

Sejumlah barang dan jasa mewah akan dikenai PPN 12%, yang juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satu barang dan jasa mewah yang kemungkinan akan dikenai pertambahan pajak 12% yakni rumah, rumah sakit (RS), hingga sekolah mewah atau sekolah internasional. 

Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan Menkeu Sri Mulyani, yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium.

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenai kenaikan pajak 12%.

Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Dikenai Kenaikan Pajak 12%

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cata Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar lebih dari Rp30 miliar.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara, kendaraan udara lainnya

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak

6. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

Barang Mewah yang Dikecualikan

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM yaitu seluruh jenis kendaraan bermotor kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan untuk kepentingan negara.

Di sisi lain, terdapat juga barang mewah yang justru mendapat insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Barang mewah tersebut yakni mobil hybrid. Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%.

Pemberian insentif pajak ini menjadi salah satu paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Selain insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

"Sesuai program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan masuk CBU masih diberikan," kata Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper