Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN 12% di 2025 Bisa Ganggu Serapan Tenaga Kerja? Ini Kata Menaker

Menaker Yassierli optimistis kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari tidak akan mengganggu penyerapan tenaga kerja di 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli optimistis kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tidak akan mengganggu penyerapan tenaga kerja di tahun depan.

Yassierli menyebut, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus ekonomi bagi masyarakat seiring dengan naiknya PPN menjadi 12% pada tahun depan.

“Optimis dong, makanya kita perlu berikan stimulus atau insentif ya,” kata Yassierli usai menghadiri konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Adapun, pemerintah memberikan beragam insentif bagi dunia usaha melalui paket-paket kebijakan ekonomi.  

Insentif tersebut berupa perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% sampai dengan 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di 2024. 

Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa tenaga kerja tetap tumbuh positif pasca kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. 

Dalam paparan yang disampaikan Sri Mulyani, peningkatan pekerja pada periode 2015-2019 atau sebelum penerapan PPN 11% pada April 2022 rata-rata naik 2,0% per tahun atau setara 2,4 juta pekerja. Sementara, rata-rata kenaikan untuk pekerja formal per tahun sebesar 3,8% atau 1,9 juta pekerja per tahunnya. 

Lalu, pascadiberlakukannya tarif PPN 11%, jumlah pekerja pada periode 2023-2024 secara rata-rata meningkat sebesar 3,4% atau 4,7 juta pekerja per tahun, sedangkan pekerja formal meningkat 6,4% atau 3,6 juta pekerja per tahunnya.

“Kita lihat berbagai data, lesson learned adalah menggambarkan perekonomian kita tetap relatively stabil dan bahkan ada indikator perbaikan dari mulai jumlah peningkatan pekerja, jumlah pekerja formal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper