Bisnis.com, JAKARTA - Operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. umumkan tarif tol di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa khususnya untuk kendaraan Golongan I saat Nataru.
“Sebelum melakukan perjalanan ke destinasi di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa, simak dulu informasi update nih mengenai tarif Jalan Tol Trans Jawa khususnya untuk kendaraan Golongan I nih, Kawan JM!” tulis Jasa Marga melalui akun Instagram resminya, @official.jasamarga, dikutip Minggu (15/12/2024).
Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), golongan kendaraan bermotor di jalan tol terbagi dalam enam golongan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PU No.370/KPTS/M/2007.
Secara terperinci, kendaraan golongan I di jalan tol adalah kendaraan pribadi dan bus kecil, seperti sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Golongan II yakni truk dengan dua gandar, dan Golongan III yakni truk dengan tiga gandar.
Kemudian, Golongan IV di jalan tol adalah kendaraan truk dengan empat gandar, Golongan V truk dengan lima gandar, dan Golongan VI kendaraan bermotor roda dua. Khusus golongan VI, saat ini hanya berlaku untuk Jalan Tol Bali Mandara.
Melalui unggahannya, Jasa Marga mematok tarif tol sebesar Rp8.500 untuk rute Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek Rp27.000, Kanci-Pejagan Rp31.500, dan Pejagan-Pemalang Rp66.000.
Baca Juga
Kemudian, tarif tol Semarang ABC dipatok sebesar Rp5.500, Solo-Ngawi Rp131.000, Surabaya-Mojokerto Rp43.500, Pandaan-Malang Rp35.500, dan Pasuruan (Grati)-Gending Rp52.000.
Menurut perkiraan Jasa Marga, akumulasi tarif tol untuk Golongan I dari Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) ke Cirebon (via GT Kanci) mencapai Rp172.500. Kemudian, akumulasi tarif untuk Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) ke Semarang (via GT Kalikangkung) sebesar Rp440.000.
Selanjutnya, akumulasi tarif tol dari Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) ke Yogyakarta (via GT Banyudono) mencapai Rp536.500, sedangkan total tarif tol Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) ke Surabaya (via GT Warugunung) sebesar Rp859.500.
Daftar tarif jalan tol Trans Jawa untuk kendaraan Golongan I:
1.Jakarta-Tangerang Rp8.500
2.Tangerang-Merak Rp53.500
3.Jakarta Outer Ring Road Rp17.000
4.Jakarta-Cikampek Rp27.000
5.Cikopo-Palimanan Rp132.000
6.Palimanan-Kanci Rp13.500
7.Kanci-Pejagan Rp31.500
8.Pejagan-Pemalang Rp66.000
9.Pemalang-Batang Rp53.000
10.Batang-Semarang (Kalikangkung) Rp111.500
11.Semarang ABC Rp5.500
12.Jogja-Solo Rp42.500
13.Semarang-Solo Rp92.000
14.Solo-Ngawi Rp131.000
15.Ngawi-Kertosono Rp98.000
16.Kertosono-Mojokerto Rp55.000
17.Surabaya-Mojokerto Rp43.500
18.Surabaya-Gempol
- Segmen Dupak-Waru Rp6.000
- Segmen Waru-Porong Rp10.000
- Segmen Porong-Gempol Rp9.500
19.Gempol-Pasuruan (Grati) Rp46.500
20.Gempol IC-Pandaan Rp14.500
21.Pasuruan (Grati)-Gending Rp52.000
22.Pandaan-Malang Rp35.500