Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Cukai Minuman Manis Berkurang Jadi Rp3,8 Triliun pada 2025

Pemerintah menetapkan target pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,8 triliun pada 2025, turun dari target target yang ditetapkan tahun lalu.
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan target pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan target yang ditetapkan pada tahun lalu.

Target 'pajak dosa' minuman berpemanis tersebut sendiri ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Perpres tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 30 November 2024.

Dalam Lampiran I Perpres Rincian APBN 2025, ditetapkan total penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,91 triliun pada tahun depan. Dari 35 sumber perpajakan, salah satunya yaitu cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun.

Sebagai informasi, notabenenya penerapan cukai MBDK sudah direncanakan berlaku pada tahun ini. Dalam Perpres No. 76/2023, pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun pada 2024. Kendati demikian, hingga kini kebijakan tersebut belum juga terealisasi.

Pemerintah kembali berupaya menerapkan cukai MBDK pada tahun depan seperti yang disebutkan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan pertumbuhan penerimaan cukai bisa tercapai melalui kebijakan ekstensifikasi sehingga cukai minuman berpemanis juga akan digalakkan.

"Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah, dikutip Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto sempat mengungkapkan bahwa ada dua kelompok MBDK yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Minuman siap saji terdiri dari empat kategori, yakni sari buah kemasan dengan tambahan gula; minuman berenergi; minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya; serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

Iyan menggaris bawahi bahwa minuman siap saji dalam kategori-kategori itu hanya akan dikenakan cukai jika mengandung pemanis, baik gula maupun pemanis buatan.

"Ada beberapa industri, karena dikenakan cukai pemanis, gulanya kemudian dicampur dengan pemanis buatan. Kami akan kenakan nanti dua-duanya [yang menggunakan pemanis alami dan pemanis buatan]," ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, pada Juli lalu.

Lalu, dalam kategori konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, terdapat produk berbentuk bubuk seperti kopi sachet, produk cair seperti sirup dan kental manis, juga produk padat seperti effervescent.

"Kopi [dikenakan cukai] kalau mengandung gula ya, ada kopi yang campuran itu kan. Namun, kalau kopi enggak ada gula ya enggak kena, karena memang untuk [minuman] berpemanis," ujarnya.

Lebih lanjut, Iyan menegaskan bahwa Ditjen Bea Cukai tidak akan menyasar cukai minuman manis dari warung-warung tradisional yang menyajikan sendiri minuman seperti teh manis maupun kopi, karena cukai itu berlaku bagi industri yang memproduksi minuman siap saji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper