Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan upah minimum nasional 2025 naik sebesar 6,5%. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebagaimana diatur dalam Permenaker No.16/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 Permenaker No.16/2025, dikutip Rabu (4/12/2024).
Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Sementara itu, Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.
Menaker menjelaskan bahwa nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Yassierli menyebut, UMP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan UMK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Baca Juga
“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.
Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% ini sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024). Dia menyebut keputusan mengerek UMP itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ujar Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Sejalan dengan hal itu, UMP 2025 bakal mengalami kenaikan termasuk pada wilayah Papua. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, maka upah minimum tertinggi berada di provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah yaitu Rp4,28 juta.
Sementara itu, UMP 2025 provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya adalah Rp3,61 juta.
Berikut daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Papua usai naik 6,5%:
- UMP Papua 2024 - Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- UMP Papua Barat 2024 - Rp 3.393.000 menjadi Rp3.613.545
- UMP Papua Tengah 2024 - Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.647
- UMP Papua Pegunungan 2024 - Rp4.024,270.00 menjadi Rp4.285.847
- UMP Papua Barat Daya 2024 - Rp3.393,500.00 menjadi Rp3.614.077
- UMP Papua Selatan 2024 - Rp4.024.270.00 menjadi Rp4.285.847