Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan upah minimum nasional 2025 naik sebesar 6,5%. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebagaimana diatur dalam Permenaker No.16/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 Permenaker No.16/2025, dikutip Rabu (4/12/2024).
Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Sementara itu, Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.
Menaker menjelaskan bahwa nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Yassierli menyebut, UMP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan UMK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Baca Juga
“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.
Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% ini sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024). Dia menyebut keputusan mengerek UMP itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ujar Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Sejalan dengan hal itu, UMP 2025 bakal mengalami kenaikan termasuk pada wilayah Sulawesi. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan UMP 2025 tertinggi yaitu Rp3,77 juta.
Sementara itu, provinsi dengan UMP 2025 terendah di Sulawesi ialah Sulawesi Tengah yaitu sebesar Rp2,91 juta.
Berikut daftar UMP seluruh provinsi di Sulawesi usai naik 6,5%:
- UMP Sulawesi Utara 2024 - Rp 3.545.000 menjadi Rp3.775.425
- UMP Sulawesi Selatan 2024 - Rp 3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
- UMP Sulawesi Barat 2024 - Rp 2.914.958 menjadi Rp3.104.430
- UMP Sulawesi Tenggara 2024 - Rp 2.885.964 menjadi Rp3.073.551
- UMP Sulawesi Tengah 2024 - Rp 2.736.698 menjadi Rp2.914.583