Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan seluruh pengusaha untuk melaksanakan kebijakan yang tercantum dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Aturan ini menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025.
Yassierli menyebut, pemerintah akan menindak pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, ini tentu mekanisme perundang-undangan berlaku,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).
Dia menuturkan, pemerintah memiliki pengawas ketenagakerjaan di setiap daerah. Dalam hal ini, baik pekerja/buruh dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Nantinya, perusahaan yang melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita memiliki mekanisme perundangan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata sebesar 6,5%. Nilai tersebut dipukul rata untuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kenaikan upah ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
Seiring dengan terbitnya regulasi ini, Yassierli meminta kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UMP 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, maka upah minimum 2025 menggunakan upah minimum provinsi pada provinsi induk.
Kemudian, untuk provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi, upah minimum sektoral provinsi 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan upah minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.