Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat (Kanwil DJBC Jabar) mencatat realisasi penerimaan segmen ini baru mencapai Rp23,38 triliun atau 64,77% dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp36 triliun.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menjelaskan penerimaan di wilayah ini sangat dipengaruhi oleh penerimaan cukai dari tembakau atau setera Rp35,55 triliun dari target.
"Cukai Hasil Tembakau memberikan sharing terhadap penerimaan Bea dan Cukai di Jabar sebesar 98%. Dari realisasi per 31 Oktober 2024 penerimaan Cukai Hasil Tembakau baru mencapai Rp22,53 triliun atau 65,79% dari target Rp34,25 triliun," ujarnya saat acara Gebyar Rokok Ilegal di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, penerimaan Cukai Hasil Tembakau mengalami penurunan sebesar -7,25% dari periode yang sama pada tahun 2023. Namun penurunan ini sudah dirasakan pada tahun 2023 dengan tingkat penurunan -19,37% dari penerimaan pada tahun 2022 dengan periode yang sama.
"Tahun 2022 penerimaan cukai mencapai 100% lebih, akan tetapi pada 2023 saat tarif cukai meningkat kami mengalami penurunan penerimaan cukai yang signifikan. Ini mungkin salah satu faktornya dimana jika tarif cukai naik maka harga rokokpun naik sehingga para konsumen menurun golongan rokok yang biasa konsumsinya," katanya.
Di sisi lain dengan naiknya harga cukai, minat beli konsumen yang menurun menumbuhkan maraknya peredaran rokok ilegal karena dinilai memiliki harga yang jauh lebih murah dan sangat terjangkau.
Baca Juga
"Sehingga kami melakukan strategi untuk menggempur rokok ilegal secara masif tidak hanya di Jawa Barat tetapi diseluruh Indonesia," ungkapnya.
Dengan segala upaya hingga akhir bulan Oktober 2024 DJBC Jabar sudah menegah rokok ilegal sebanyak 51,98 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp72 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang Rp39 miliar.
Kendati demikian, dirinya optimis dapat meningkatkan penerimaan cukai hasil tembakau hingga akhir desember 2024 dengan beragam strategi salahsatunya menggelar kegiatan yang disukai masyarakat sambil mensosialisasikan larangan konsumsi rokok ilegal.
"Kami akan terus berupaya untuk mensosialisasikan larangan konsumsi rokok ilegal dengan perkiraan target total penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp28 triliun hingga Desember 2024," paparnya.