Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai-ramai Industri Manufaktur Minta Tunda Kenaikan PPN Jadi 12%

Pelaku usaha industri manufaktur meminta agar penerapan tarif PPN 12% pada 2025 dapat ditunda.
Pedagang memasarkan produk sepatu melalui siaran langsung platform penjualan daring di pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Pedagang memasarkan produk sepatu melalui siaran langsung platform penjualan daring di pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ramai-ramai dikecam industri manufaktur. Tak sedikit pelaku usaha yang meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku mulai tahun depan. 

Ketua Umum Asosasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% makin melemahkan daya beli masyarakat terhadap pembelian rumah maupun kendaraan bermotor yang merupakan sektor terbesar yang menyerap produk kaca lembaran.

"Teman-teman asosiasi sudah menyuarakan untuk penundaan kenaikan PPN tersebut sampai daya beli masyarakat sudah siap," kata Yustinus kepada Bisnis, Rabu (20/11/2024). 

Hingga saat ini, pihaknya belum mempersiapkan antisipasi dari dampak pelemahan daya beli tersebut. Namun, pelaku usaha mulai berhati-hati dalam mempersiapkan rencana kerja dan bersiap untuk menurunkan produksi sementara waktu sambil mengamati perkembangan daya beli. 

Adapun, untuk saat ini industri kaca nasional memiliki total kapasitas produksi sebesar 1,23 juta ton per tahun. Sementara itu, utilitas produksi industri tersebut berfluktuasi dikisaran 85%-90%. 

"Kami mengusulkan untuk penguatan industri manufaktur sebagai fondasi ekonomi negara, salah satunya adalah dengan melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu [HGBT] karena energi yang digunakan untuk nilai tambah adalah komponen awal mula daya saing dari industri manufaktur," tuturnya. 

Di sisi lain, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah untuk menunda kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tahun depan yang dinilai dapat membebani industri dan konsumen, yang berdampak pada penurunan permintaan. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper