Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 akan dilakukan tahun ini. Kendati begitu, belum diketahui secara pasti kapan upah minimum akan ditetapkan dan diumumkan.
Merujuk pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 30 November untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Insya Allah tahun ini [penetapan dan pengumuman upah minimum], untuk berlaku 1 Januari 2025,” kata Yassierli kepada Bisnis, Senin (18/11/2024).
Yassierli menuturkan, penetapan upah minimum 2025 masih terus berproses. Bahkan, pemerintah hari ini masih akan menggelar rapat dengan mengundang semua anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Dalam menetapkan upah minimum, dia mengakui bahwa kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja.
Dengan waktu yang terbatas itu, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan mengutamakan hasil kesepakatan di LKS Tripartit. Apalagi, saat ini LKS Tripartit dari berbagai unsur terus bersama-sama merumuskan dan mencari solusi terbaik dalam menetapkan upah minimum.
Dia mengharapkan, aturan yang nantinya keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu benar-benar siap dan dapat mengakomodir pekerja/buruh dan dunia usaha.
“Sering saya sampaikan yaitu adalah meningkatkan penghasilan bagi pekerja yang memang masih rendah dengan tetap memerhatikan daya saing usaha,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum bisa menentukan upah minimum 2025, lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.
Wakil Ketua Depenas, Agus Dermawan menyampaikan, pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
“Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak terus meningkat. Pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada PP No.51/2023.
Alasannya, karena formula yang tertuang dalam beleid itu dinilai cukup adil untuk upah minimum di mana mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
“Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memilih untuk mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
“Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).
Dari sisi serikat pekerja/buruh, menginginkan agar pemerintah menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan MK.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Setiawan menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan.
“Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).