Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Petani Minta Pemerintah Perjelas Regulasi Baru Soal Distribusi Pupuk

Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah memperjelas kebijakan baru distribusi pupuk
Petani menyemprot pupuk ke tanaman kopi di Kebun Kopi Cikoneng di Desa Tugu Utara, Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Abdurachman
Petani menyemprot pupuk ke tanaman kopi di Kebun Kopi Cikoneng di Desa Tugu Utara, Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah memperjelas kebijakan baru distribusi pupuk. Permintaan tersebut menyusul adanya rencana pemerintah untuk memangkas prosedur penyaluran pupuk bersubsidi ke petani mulai 2025.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menilai, keputusan yang akan diambil pemerintah untuk mempermudah penyaluran pupuk subsidi ke petani belum jelas. 

“Harus diperjelas kebijakan baru distribusi pupuk yang baru tersebut seperti apakah,” kata Henry Saragih kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).

Dia juga meragukan jumlah regulasi yang dipangkas oleh pemerintah yakni 145 regulasi untuk memudahkan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Apakah benar ada 145 regulasi yang selama ini mengatur distribusi pupuk?” tanya dia.

Di sisi lain, SPI mengusulkan agar pemerintah mendukung petani untuk memproduksi pupuk organik, misalnya dengan memberikan hewan ternak dan unit produksi olah pupuk organik sendiri.

Untuk pupuk kimia, Henry mempersilahkan pemerintah untuk mendistribusikannya kepada semua petani, baik itu petani pangan maupun non pangan. Nantinya, distribusi pemasarannya dapat melalui koperasi-koperasi petani dan badan usaha milik desa (BUMD).

“Jadi produsen pupuk silahkan saja produksi pupuk kimia sesuai yang dibutuhkan seluruh petani Indonesia,” imbuhnya.

Adapun Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN memutuskan untuk mempermudah prosedur penyaluran pupuk bersubsidi.

Pemerintah setidaknya memangkas 145 regulasi yang dinilai memperlambat alur distribusi. Terdapat 41 Undang-undang, 23 Peraturan Pemerintah, serta 6 Peraturan Presiden (Perpres), dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk.

Dalam rapat yang digelar hari ini Selasa (12/11/2024) di Kantor Kementan, Menko Pangan Zulkifli Hasan menuturkan, penyaluran pupuk bersubsidi nantinya tidak memerlukan Surat Keputusan dari gubernur dan bupati/wali kota namun cukup dari Kementan sebagai penanggung jawab.

Nantinya, Kementan menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk subsidi ke gabungan kelompok tani atau Gapoktan. Gapoktan, kata Zulhas, akan bertanggung jawab agar pupuk yang disalurkan sampai kepada petani penerima pupuk subsidi. Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah merancang regulasi guna mempersingkat prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. Rancangan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan terbit tahun ini dan mulai berlaku di 2024.

“Putusan hari ini akan ada Perpres, semoga sebulan selesai sehingga Januari [2025 dan seterusnya], pupuk tidak jadi masalah lagi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Selasa (12/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper