Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan penggunaan secara bersama hingga peminjaman kepada daerah apabila aset negara tersedia tidak mencukupi untuk digunakan oleh kementerian/lembaga yang baru dibentuk ataupun mengalami pemisahan.
Perintah tersebut disampaikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Pasal 19 ayat (1) PMK 90/2024 menegaskan bahwa kementerian/lembaga (K/L) yang baru terbentuk, mengalami perubahan nomenklatur, mengalami pemisahan, hingga mengalami penggabungan harus memprioritaskan memakai barang milik negara (BMN) yang tersedia atau eksisting.
Bahkan, Pasal 19 ayat (2) huruf a menyatakan meski barang milik negara yang tersedia tidak memadai atau mencukupi untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi K/L maka kekurangannya diakali dengan empat mekanisme:
a. penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada Kementerian/Lembaga lain;
b. pengalihan status penggunaan BMN dari Kementerian/Lembaga lain;
Baca Juga
c. penggunaan BMN pada Pengelola Barang; dan/atau
d. pinjam pakai barang milik daerah, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan bahwa penggunaan bersama BMN dalam jangka waktu sampai dengan Semester I/2025 hanya dilaksanakan berdasarkan perjanjian antar K/L.
Hanya saja, jika lewat masa waktu tersebut maka penggunaannya harus mendapatkan persetujuan pengelola barang.
Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) menyatakan pelaksanaan anggaran K/L yang baru terbentuk hingga mengalami pemisahan harus tetap memprioritaskan enam faktor.
Pertama, pencapaian program Prioritas Nasional. Kedua, pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan.
Ketiga, pembayaran belanja pegawai pada K/L masing-masing. Keempat, belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun.
Kelima, belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional. Keenam alias terakhir, penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran.
PMK 90/2024 itu sendiri ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 4 November 2024 dan diundangkan pada 5 November 2025. Beleid ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024—2029.