Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Perekonomian Usul Insentif PPN DTP Diperpanjang, Pacu Sektor Properti

Kemenko Perekonomian mengusulkan untuk memperpanjang PPN DTP pada tahun depan untuk mendorong PDB dari sektor properti.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan menggenjot sektor perumahan dengan mengusulkan perpanjangan insentif Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku bahwa perumahan atau properti menjadi sektor andalan untuk mendorong produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Kemenko Perekonomian juga telah mengusulkan untuk memperpanjang PPN DTP pada tahun depan untuk mendorong PDB dari sektor properti.

“Makanya kan yang tahun ini kemarin disetujui perpanjangan PPN DTP untuk yang properti. Kemudian FLPP juga ditambah. Untuk tahun depan Pak Menko juga sudah mengusulkan perpanjangan,” Susi saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/112024).

Susi menambahkan bahwa sektor perumahan akan menjadi perhatian pemerintah, sejalan dengan kontribusinya yang besar, terutama di sektor properti dan konstruksi.

Di samping PPN DTP, Susi juga menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan untuk memperpanjang FLPP untuk semester I/2025. “FLPP sudah kita perpanjang sampai akhir tahun, dan kita usulkan untuk semester I/2025,” terangnya.

Menurutnya, sejumlah usulan insentif ini dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan yang murah untuk masyarakat, lantaran perumahan memberikan komponen terbesar terhadap PDB.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Iwan Suprijanto mengatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai perpanjangan PPN DTP untuk 2025. 

Namun, dia menegaskan telah melakukan pembahasan bersama Kementerian dan Lembaga lain. "Untuk 2025 belum ada [keputusan PPN DTP diperpanjang]. Itu sedang diusulkan, termasuk usulan aspirasi dari pengembang, tetapi kan nanti kita akan bicara dengan perspektif ekonomi makro juga kan," tutur Iwan saat ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kamis (7/11/2024).

Iwan juga memberikan penjelasan mengenai usulan pengembang agar nantinya PPN DTP dapat berlaku bagi unit rumah yang inden apabila jadi dilanjutkan di 2025.

Untuk itu, dia menyebut perlu dilakukan koordinasi mendalam dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, pemberian insentif perumahan yang terlalu besar dikhawatirkan bakal berpotensi menggerus penerimaan negara. 

"Itu [usulan pengembang] harus dibicarakan bersama. Bukan hanya kami tapi dengan Kemenkeu juga. Karena itu berpengaruh terhadap penerimaan negara gitu kan dan itu nanti berpotensi terhadap ketersediaan ruang fiskal buat kita," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper