Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru, AirAsia (CMPP) Bilang Begini

AirAsia Indonesia (CMPP) buka suara terkait dengan rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebelum momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pesawat AirAsia - Dok. Instagram flyairasia.id
Pesawat AirAsia - Dok. Instagram flyairasia.id

Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) buka suara terkait dengan rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebelum momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi mengatakan pihaknya berkomitmen mematuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan pemerintah untuk penerbangan domestik. 

“Sebagai maskapai, kami berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan harga tiket kami tetap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Eddy kepada Bisnis, Kamis (7/11/2024). 

Selain itu, Eddy mengatakan pihaknya menghargai upaya pemerintah dalam menghapuskan pajak untuk sparepart mulai tahun depan.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwaghandi Menjelaskan akan segera menerima hasil evaluasi dan rekomendasi dari Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat dalam minggu ini. 

Dudy Purwaghandhi mengeklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta stakeholder terkait untuk upaya penurunan harga tiket pesawat. Dudy mengatakan akan mengusahakan tiket turun saat momentum natal dan tahun baru. 

“Kami upayakan [harga tiket turun], tapi kami juga tidak ingin mendahului, karena kita harus bicara berbagi pihak ya,” kata Dudy usai raker dengan Komisi V, Rabu (6/11/2024).

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan anyar pembebasan barang impor salah satunya pajak pesawat udara dan suku cadangnya. Salah satu barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor adalah Pesawat udara dan suku cadangnya. 

Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper