Bisnis.com, JAKARTA – Produsen iPhone, Apple Inc., menawarkan investasi baru senilai US$10 juta atau sekitar Rp157 miliar di Indonesia seiring dengan upaya untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Melansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), Apple berencana menanamkan investasi di salah satu pabrik di Bandung melalui kemitraan dengan sejumlah pemasoknya, menurut sumber yang tidak disebutkan namanya.
Pabrik ini rencananya akan memproduksi produk-produk seperti aksesoris dan komponen untuk gadget Apple
Apple disebutkan telah mengajukan proposal investasi tersebut kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Saat ini, Kemenperin sedang mempertimbangkan proposal dan diharapkan akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 dengan alasan belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40% untuk ponsel pintar dan tablet.
Larangan iPhone 16 di Indonesia adalah contoh terbaru dari tekanan yang diberikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan-perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri dalam negeri.
Baca Juga
Selain melarang penjualan iPhone 16, RI juga juga telah melarang penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc. karena kurangnya investasi.
Langkah-langkah ini merupakan kelanjutan dari taktik serupa yang digunakan di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tahun lalu, Indonesia melarang ByteDance Ltd. dari China untuk melindungi sektor ritelnya dari barang-barang impor China.
Akhirnya, ByteDance menginvestasikan US$1,5 miliar melalui perusahaan patungan dengan Tokopedia, perusahaan e-commerce GoTo Group.
Seperti kebanyakan perusahaan multinasional lainnya, Apple tidak memiliki pabrik sendiri di Indonesia dan memilih bermitra dengan pemasok lokal untuk membuat komponen atau barang jadi.
Investasi Apple senilai hampir US$10 juta merupakan harga yang relatif murah bagi Apple untuk mendapatkan akses yang lebih bebas ke sekitar 278 juta konsumen di Indonesia yang lebih dari separuhnya berusia di bawah 44 tahun dan melek teknologi.
Sebelumnya, Kemenperin telah menerima surat dari perusahaan teknologi asal AS, Apple Inc. yang meminta pertemuan dengan Menteri Perindustrian usai adanya pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Sekjen Kemenperin, Eko S. Cahyanto, mengatakan pihaknya masih menunggu pemenuhan komitmen realisasi investasi dari Apple sebagai syarat perpanjangan seritifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kita sudah terima [surat dari Apple]. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri, tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” kata Eko kepada wartawan, dikutip Senin (4/11/2024).
Eko menyebut prinsip pemerintah yakni mendorong pemenuhan TKDN bagi perusahaan yang memasarkan produknya dalam negeri. Apple selama ini telah mengantongi sertifikat TKDN 35%. Namun, sertifikat tersebut mesti diperpanjang.
Untuk mendapatkan perpanjangan TKDN, Apple diminta menyelesaikan komitmen investasinya senilai Rp1,7 triliun. Adapun yang sudah terealisasi saat ini sebesar Rp1,48 triliun lewat pembangunan Apple Academy.
“Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujarnya.