Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghasilan Jutaan hingga Miliaran, Ini Cara Hitung Pajak Penghasilan alias PPh 21

Berikut cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi atau PPh OP, yang dikenal juga sebagai PPh 21, berdasarkan penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak memberi penjelasan bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21. Perhitungannya terkait dengan skema pajak progresif, yakni semakin besar penghasilan seseorang maka semakin besar pula lapisan tarif pajaknya.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh orang pribadi (OP) sendiri merupakan setoran wajib setiap warga negara yang berpenghasilan di atas Rp54 juta per tahun.

Dalam sebuah video singkat yang diunggah dalam akun Instagram @ditjenpajakri pada Senin (28/10/2024), Ditjen Pajak menjelaskan bagaimana cara menghitung estimasi PPh OP yang perlu dibayar setiap tahunnya.

Di awal video, disematkan cuplikan seorang perempuan yang mengaku memiliki penghasilan Rp15 miliar per tahun.

Berdasarkan angka penghasilan, lalu dijelaskan berapa PPh OP yang wajib dibayar perempuan tersebut. Langkah awal yaitu menentukan penghasilan neto atau bersihnya.

Notabenenya, penentuan penghasilan neto bagi yang berpenghasilan lebih Rp4,8 miliar pertahun ditentukan berdasarkan pembukuan. Namun agar percontohan lebih praktis, digunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan asumsi 50%.

Kemudian, dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta. Akhirnya, didapatkan rumusan Rp15 miliar - 50% - Rp54 juta.

Hasilnya, penghasilan kena pajak (PKP) yaitu Rp7.446.000.000 atau Rp7,446 miliar.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh OP diatur secara progresif. Artinya, jika semakin besar penghasilannya maka semakin besar pajak yang wajib dibayar.

Berikut lapisan penghasilan kena pajaknya:

Penghasilan per Tahun Tarif Pajak
5%
Rp60 juta—250 juta 15%
Rp250 juta—500 juta 25%
Rp500 juta—5 miliar 30%
>Rp5 miliar 35%

Oleh sebab itu, jika penghasilan kena pajaknya Rp7.446.000.000 atau di atas Rp5 miliar maka akan dikenakan tarif pajak dengan lima lapisan sekaligus.

Berikut cara menghitung pajak orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar:

1. Lapis pertama: 5% × Rp60 juta = Rp3.000.000

2. Lapis kedua: 15% × Rp190 juta (didapat dari Rp250 juta - Rp60 juta) = Rp28.500.000

3. Lapis ketiga: 25% × Rp250 juta (didapat dari Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp62.500.000

4. Lapis keempat: 30% × Rp4,5 miliar (didapat dari Rp5 miliar - Rp500 juta) = Rp1.350.000.000

5. Lapis kelima: 35% × Rp2,446 miliar (didapat dari Rp7.446.000.000 - Rp5.000.000.000) = Rp856.100.000

Kemudian, hasil perhitungan semua lapisan tersebut ditambahkan sehingga hasilnya Rp2.300.100.000. Artinya, penghasilan Rp15 miliar per tahun akan dikenai pajak kira-kira Rp2,3 miliar.

PPh OP Beri Sumbangan Terkecil 

Meski tampaknya banyak, namun ternyata pajak ‘orang kaya’ atau pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) memberi sumbangan terkecil untuk pendapatan negara dibandingkan penerimaan jenis-jenis pajak utama lainnya.

Dalam buku APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) September 2024, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp1.196,54 triliun sepanjang Januari—Agustus 2024 atau setara 60,16% dari target APBN.

Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak tersebut didapat paling banyak dari PPN DN sebesar Rp275,69 triliun (23,04%); lalu PPh Badan sebesar Rp212,7 triliun (17.78%); PPN Impor sebesar Rp176,33 triliun (14,74%); PPh 21 sebesar Rp176,14 triliun (14,72%); PPh Final sebesar Rp87,99 triliun (7,35%).

Kemudahan PPh 26 sebesar Rp61,46 triliun (5,14%); PPh 22 Impor sebesar Rp50,99 triliun (4,26%); dan yang terendah atau paling kecil adalah PPh OP sebesar Rp11,44 triliun (0,96%).

Padahal, PPh OP dikenal sebagai ‘pajak orang kaya’ karena bersifat progresif seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU HPP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper